LATAR BELAKANG
- UUD 1945 bahwa salah satu misi nasional negara kesatuan RI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa
- UU No 43 tahun 2007 dikatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis, seta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional
- United Nations Development Program tahun 2010 melaporkan Human Development Index Indonesia masih rendah, yaitu berada pd peringkat 112 dari 175 negara.
- UU No 43 tahun 2007 dikatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pemberdayaan perpustakaan
TANTANGAN NASIONAL
(era kompetisi global dan transparansi)
- Tahun 2015 ASEAN ECONOMY COMMUNITY
- Tahun 2020 APEC (Asia Pacific Economy Cooperation)
- Tahun 2025 INDONESIA INGIN MENCAPAI PERINGKAT 12 EKONOMI TERBESAR DUNIA*)
- Memiliki keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mulia
- Menguasai apa yang sedang dan akan dilakukan, serta memiliki etos kerja yang inovatif, produktif dan semangat pantang menyerah
- Memiliki motivasi dan kemauan belajar dan berlatih secara terus menerus (sepanjang hayat) melalui berbagai cara (kunjung perpustakaan atau TBM, kunjung toko buku, dll.) ------- > MASYARAKAT HIDUP CERDAS, BERWIBAWA, dan BERAKHLAQ MULIA
SDM KOMPETEN DAN KOMPETITIF
- Memiliki keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mulia
- Menguasai apa yang sedang dan akan dilakukan, serta memiliki etos kerja yang inovatif, produktif dan semangat pantang menyerah
- Memiliki motivasi dan kemauan belajar dan berlatih secara terus menerus (sepanjang hayat) melalui berbagai cara (kunjung perpustakaan atau TBM, kunjung toko buku, dll.) ------- > MASYARAKAT HIDUP CERDAS, BERWIBAWA, dan BERAKHLAQ MULIA
BAGAIMANA MASYARAKAT
HIDUP CERDAS DAN BERWIBAWA ?
- Minat dan kebiasaan membaca (non bacaan wajib) rata-rata relatif tinggi, diatas standar
- Motivasi dan realisasi belajar sepanjang hayat cukup besar (kapan saja dan dimana saja perpustakaan maupun toko buku penuh)
- Tidak malas, berwawasan dan berpengetahuan luas, inovatif dan produktiv, serta trampil & tangkas dalam menghadapi permasalahan hidup
- Tidak cengeng , berjiwa mandiri , percaya diri, etos kerja tinggi, mengambil langkah umumnya pas
BAGAIMANA CARANYA ?
- Turunkan tingkat buta aksara di wilayah NKRI
- Sosialisasikan pentingnya membaca kepada masyarakat (membangkitkan minat baca)
- Sediakan bahan bacaan yang murah dan menarik, serta mudah dijangkau oleh masyarakat
- Galakkan kegiatan layanan perpustakaan dan/atau taman bacaan masyarakat secara efektif dan efisien (POLA JEJARING OUTLET LAYANAN TEPAT GUNA PERPUSTAKAAN UMUM KAB/KOTA di titik-titik wilayah kritis dan/atau potensial)
- Tingkatkan kerjasama pola layanan perpustakaan proaktif (jemput bola) dan aplikatif dengan berbagai pihak (kepala desa/lurah, PKK, Posyandu, PAUD, Karang Taruna, Kelompok Pengajian atau Remaja Masjid dll) yang dikaitkan dengan kegiatan ekonomi kreatif, kesehatan masyarakat, keagamaan dan sosial budaya setempat.
DAMPAK YANG DIHARAPKAN
- Meningkatkan minat dan kegemaran membaca di masyarakat, menuju lingkungan yang cerdas dan inovatif
- Mengubah dan Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) nasional , yang saat ini relatif masih rendah dan bahkan makin turun. Pada tahun 2007 menempati peringkat 107 dan pada tahun 2009 justru turun pada posisi 111 dibawah negara-negara ASEAN lainnya
- Meningkatkan citra dan peran perpustakaan
PERPUSTAKAAN
- Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
- Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
SYARAT PENDIRIAN PERPUSTAKAAN
(berdasarkan UU No 43 tahun 2007 Pasal 15)
Paling sedikit memiliki lima syarat, yakni :
- memiliki koleksi perpustakaan (*) ,
- memiliki tenaga perpustakaan (pustakawan, tenaga teknis perpustakaan)
- memiliki sarana dan prasarana perpustakaan (gedung/ruang, lahan, listrik, toilet dll)
- memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan dan
- memberitahukan keberadaanya kepada Perpustakaan Nasional (untuk memperoleh NPP).
(*) Syarat koleksi berdasarkan keputusan Menpan No 132 sekurang-kurangnya 1.000 judul).
HAKEKAT PERPUSTAKAAN
(menurut UU No 43 tahun 2007)
- bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 4)
- diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan (Pasal 2)
- berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa (Pasal 3).
CATATAN :
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
APA TUGAS PERPUSNAS ?
- Mengembangkan dan membina ” sistem nasional perpustakaan ”
- menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
- melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
- membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;
- mengembangkan standar nasional perpustakaan.
- menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan
di Perpusnas Jl. Salemba 28A, Juni 2011
Kondisi diatas, menuntut kesiapan dan daya kompetitif nasional. Hal ini bisa terwujud bila masyarakatnya (SDM nasional): CERDAS, TRAMPIL, INOVATIF, BERPENGETAHUAN LUAS, dan memiliki SIKAP KERJA PROFESIONAL (KOMPETENSI etos kerja)
APA TUGAS PERPUSNAS ?
- Mengembangkan dan membina ” sistem nasional perpustakaan ”
- menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
- melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
- membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;
- mengembangkan standar nasional perpustakaan.
- menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan